A.
KASUS MALPRAKTEK
Kasus dugaan malpraktek tersebut
terjadi pada tanggal 10 April 2010 lalu di RSUP Kandou Malalayang. Korban Siska
Makatey, warga Desa Tateli Weru, meninggal dunia saat bersalin akibat
terjadinya pembesaran bilik kanan jantung.
Diduga, pembesaran bilik kanan jantung korban terjadi
karena pengaruh infus dan obat yang diberikan.
Siska Makatey sudah menyadari
memang dari awal ketika pergi ke dokter bahwa dua pilihannya kembali sembuh
atau keadaannya akan bertambah buruk. Sayangnya opsi kedua ternyata lebih
berpihak untuknya. Malangnya tidak tahu apakah dokter memang sudah melakukan
yang terbaik ataukah mungkin sebaliknya. Tetapi dalam hal ini siapapun berhak
memberikan pendapat atas fenomena yang sudah terjadi. Kasus dugaan malpraktek
yang terjadi atas Siska Makatey pada tanggal 10 April 2010 lalu di RSUP Kandou
Malalayang. Korban warga Desa Tateli Weru, meninggal dunia saat bersalin akibat
terjadinya pembesaran bilik kanan jantung.
Masih dalam posisi dugaan bahwa
diduga pembesaran bilik kanan jantung korban terjadi karena pengaruh infus dan
obat yang diberikan. Atas hal tersebut JPU menuntut ketiga terdakwa dengan
hukuman 10 bulan penjara karena melakukan kelalaian dan kesalahan sehingga
berakibat korban meninggal dunia.
B.
SANKSI-SANKSI
Ø SANKSI PIDANA
Dalam
Kitab-Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kelalaian yang mengakibatkan celaka
atau bahkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal 359 KUHP misalnya menyebutkan,
“Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Sedangkan kelalaian
yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan
sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Kitab-Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) :
(1)
‘Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka
berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan
paling lama satu tahun’.
(2)
Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa
sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi
tiga ratus rupiah.
Ø SANKSI
PERDATA
Tindakan malpraktik
juga dapat berimplikasi pada gugatan perdata oleh seseorang (pasien) terhadap
dokter yang dengan sengaja (dolus) telah menimbulkan kerugian kepada pihak
korban, sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian (dokter) untuk
mengganti kerugian yang dialami kepada korban, sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 1365
Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): “Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sedangkan kerugian
yang diakibatkan oleh kelalaian (culpa) diatur oleh Pasal 1366 KUHPdt yang
berbunyi: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang
disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian
atau kurang hati-hatinya.”
KUH
Perdata 1370 : Dalam hal pembunuhan (menyebabkan matinya orang lain) dengan sengaja atau kurang hati-hatinya seseorang, maka suami
dan
istri yang
ditinggalkan, anak atau orang tua korban yang biasanya mendapat nafkah dari pekerjaan korban, mempunyai
hak
untuk menuntut suatu ganti rugi, yang
harus dinilai menurut
kedudukannya dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan.
Ø
SANKSI ADMINISTRASI
·
Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004
Pasal 66
(1)
Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada
Ketua Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia.
(2)
Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat:
a.
Identitas pengadu
b.
Nama
dan
alamat tempat
praktik
dokter atau
dokter gigi da waktu tindakan dilakukan.
c.
Alasan pengaduan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan
ayat 2 tidak menghilangkan
hak
setiap orang
untuk melaporkan adanya dugaan tindak
pidana kepada pihak
yang berwenang dan atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Pasal 69
1. Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil
Kedokteran Indonesia.
2. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat
berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian
sanksi disiplin.
3. Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat berupa:
a. Pemberian peringatan tertulis.
b. Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau
surat izin praktik.
c. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi
pendidikan kedokteran
atau kedokteran
gigi.
Kelalaian dokter
tersebut terbukti merupakan malpraktik yang mengakibatkan terancamnya
keselamatan jiwa dan atau hilangnya nyawa orang lain maka pencabutan hak
menjalankan pencaharian (pencabutan izin praktik) dapat dilakukan sebagai
sanksi administrasi.
C.
PUTUSAN PENGADILAN
Tiga dokter yang diduga melakukan malpraktek terhadap
korban Siska Makatey diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (23/9).
Majelis Hakim PN Manado dalam
putusannya menyatakan bahwa Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry
Simanjuntak, dan Hendy Siagian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan malpraktek seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Theodorus Rumampuk dan Maryanti Lesar.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum menyebutkan bahwa JPU tidak dapat membuktikan dalil
dakwaan resiko terburuk akibat operasi.
Ketiga terdakwa juga tidak
ditemukan melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan operasi
terhadap korban alm. Siska Makatey.
Menurut Majelis Hakim, baik dakwaan
primair maupun dakwaan subsidair yang diajukan JPU terhadap ketiga terdakwa
tidak dapat dibuktikan, karena itu ketiga terdakwa harus dibebaskan.
Selain itu, dakwaan subsidair dan
dakwaan alternatif juga tidak dapat dibuktikan sehingga para terdakwa
dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
D.
LEGAL OPINON (Komentar Penulis)
Saya tidak setuju dengan putusan
hakim diatas yang membebaskan tiga dokter yang menjadi terdakwa. Alasannya,
karena pada kasus ini pihak dokter tidak memberikan informasi yang jelas kepada
pasien mengenai dampak tindakan yang dilakukannya dan dokter tidak melakukan
persetujuan dengan pasien sebelum melakukan tindakan medis sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585 tahun 1989 (Permenkes No. 585 tahun
1989). Pengertian dari informed consent adalah persetujuan yang diberikan
oleh pasien / keluarganya setelah mendapat penjelasan tindakan medis.
Dari hukum positif tersebut
masyarakat bisa bertindak hati-hati dan mempunyai dua step
yaitu preventif dan represif. Sayangnya tidak semua kalangan tahu akan
ketentuan-ketentuan tersebut. Sehingga terkadang yang tahu akan peraturan
tersebut membutakan (tidak memberi tahu) orang lain yang seharusnya tahu.
Fakta inilah yang terjadi pada tiga
dokter yaitu Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian
yang diduga melakukan malpraktek terhadap korban Siska Makatey, yaitu tidak
diberikannya kesempatan kepada pasien untuk memberikan atau mendapatkan
informasi yang jelas mengenai tindakan medis dan penyakit pasien, dan juga
untuk melakukan persetujuan tindakan medis. Namun sayangnya dalam pembuktian
yang tidak kuat, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Manado. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan malpraktek.
Padahal melalui endowed with human dignity
seeking the best for him self bahwa setiap insan dianugerahi hak istimewa
mencari perlakuan terbaik untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini korban Siska
Makatey juga memiliki hak istimewa itu. Sayangnya faktanya tidak berjalan,
sebagaimana seharusnya terdapat perbedaan antara das
sein dan das solen. Siska Makatey memiliki hak untuk tercapainya freedom of will atas dirinya sendiri untuk
mencapai hidup yang sehat kembali.
Dalam teori informed consent, pasien
berhak untuk membuat keputusan sehingga harus mendapatkan informasi yang cukup
agar tercapai tindakan medis yang baik sesuai dengan kepentingan pasien dan
dokter. Hal inilah yang sebelumnya harus didapatkan oleh Siska Makatey.
Sehingga apabila terjadi sengketa diantara keduanya maka perbedaan persepsi
antara logika dokter dan pasien serta kesenjangan posisi antara keduanya bisa
diselesaikan oleh keduanya. Karena mereka yang lebih memahami situasi dan
kondisi masing-masing.
E.
KESIMPULAN
1.
Dugaan kasus malpraktek yang dilakukan tiga
dokter, yakni dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Dr.
Hendry Simanjuntak, dan Dr. Hendy Siagian yang dilakukan kepada Siska Makatey
di putus tidak bersalah oleh Hakim PN Manado, karena tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan malpraktek
F.
SARAN
1.
Menurut pendapat saya supaya kejadian tersebut
tidak terjadi lagi, diharapkan supaya seorang Dokter itu harus bersikap
hati-hati, bersikap sewajarnya dalam melakukan tugasnya dan harus teliti dalam
melakukan observasi terhadap pasien supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan seperti contoh kasus di atas ini. Dan seharusnya seorang petugas
kesehatan itu harus mencek data pasien sebelum melakukan operasi.
2.
Semua
tenaga kesehatan, baik dokter, bidan ataupun yang lainnya harus memahami betul
apa-apa yang menjadi kewenangannya dan apa-apa pula yang bukan menjadi kewenangan
dari profesinya. Peraturan per Undang-undangan yang telah disusun sedemikian
rupa dan diadakan pembaharuan, janganlah hanya dianggap sebagai peraturan
tertulis semata, namun harus di patuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
3.
Selain itu kasus malpraktek ini
dapat dicegah apabila pihak pasien, dokter dan rumah sakit saling menghormati
hak dan kewajiban masing-masing. Realisasi perlindungan hak pasien dapat
dilakukan antara lain dengan cara mewajibkan dokter memberikan informasi yang
jelas dan lengkap kepada pasien, serta memberi kesempatan kepada pasien untuk
memilih melalui hak persetujuan atau penolakan atas tindakan medis.
4.
Upaya pencegahan terjadinya
malpraktik tersebut dapat juga dilakukan melalui pembenahan majemen rumah
sakit, meningkatkan ketelitian dalam menjalankan profesi kedokteran serta
memperdalam segala macam pengetahuan tentang berbagai macam tindakan pelayanan
kesehatan.