Sabtu, 29 November 2014

Contoh Kasus Malpraktek dan Penyelesaian Hukumnya



A.    KASUS MALPRAKTEK
Kasus dugaan malpraktek tersebut terjadi pada tanggal 10 April 2010 lalu di RSUP Kandou Malalayang. Korban Siska Makatey, warga Desa Tateli Weru, meninggal dunia saat bersalin akibat terjadinya pembesaran bilik kanan jantung.
Diduga, pembesaran bilik kanan jantung korban terjadi karena pengaruh infus dan obat yang diberikan.
Siska Makatey sudah menyadari memang dari awal ketika pergi ke dokter bahwa dua pilihannya kembali sembuh atau keadaannya akan bertambah buruk. Sayangnya opsi kedua ternyata lebih berpihak untuknya. Malangnya tidak tahu apakah dokter memang sudah melakukan yang terbaik ataukah mungkin sebaliknya. Tetapi dalam hal ini siapapun berhak memberikan pendapat atas fenomena yang sudah terjadi. Kasus dugaan malpraktek yang terjadi atas Siska Makatey pada tanggal 10 April 2010 lalu di RSUP Kandou Malalayang. Korban warga Desa Tateli Weru, meninggal dunia saat bersalin akibat terjadinya pembesaran bilik kanan jantung.
Masih dalam posisi dugaan bahwa diduga pembesaran bilik kanan jantung korban terjadi karena pengaruh infus dan obat yang diberikan. Atas hal tersebut JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara karena melakukan kelalaian dan kesalahan sehingga berakibat korban meninggal dunia.

B.     SANKSI-SANKSI
Ø  SANKSI PIDANA
Dalam Kitab-Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal 359 KUHP misalnya menyebutkan, “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.
Sedangkan kelalaian yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
(1) ‘Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun’.
(2) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.

Ø  SANKSI PERDATA
Tindakan malpraktik juga dapat berimplikasi pada gugatan perdata oleh seseorang (pasien) terhadap dokter yang dengan sengaja (dolus) telah menimbulkan kerugian kepada pihak korban, sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian (dokter) untuk mengganti kerugian yang dialami kepada korban, sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 1365 Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sedangkan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian (culpa) diatur oleh Pasal 1366 KUHPdt yang berbunyi: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
KUH Perdata 1370 : Dalam hal pembunuhan (menyebabkan matinya orang lain) dengan sengaja atau kurang hati-hatinya seseorang, maka suami dan istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua korban yang biasanya mendapat nafkah dari pekerjaan korban, mempunyai hak untuk menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukannya dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan.

Ø  SANKSI ADMINISTRASI
·         Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004
Pasal 66
(1)   Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik  kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
(2)   Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat:
a.       Identitas pengadu
b.      Nama  dan  alamat  tempat  praktik  dokter  atau dokter gigi da  waktu tindakan dilakukan.
c.       Alasan pengaduan.


(3)   Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan  ayat  2  tidak  menghilangkan  hak  setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
                                                          
Pasal 69
1.      Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter gigi dan Konsil Kedokteran Indonesia.
2.      Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
3.      Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat berupa:
a.       Pemberian peringatan tertulis.
b.      Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik.
c.       Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi  pendidikan  kedokteran  atau  kedokteran gigi.
Kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan malpraktik yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan atau hilangnya nyawa orang lain maka pencabutan hak menjalankan pencaharian (pencabutan izin praktik) dapat dilakukan sebagai sanksi administrasi.

C.     PUTUSAN PENGADILAN
Tiga dokter yang diduga melakukan malpraktek terhadap korban Siska Makatey diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (23/9).
Majelis Hakim PN Manado dalam putusannya menyatakan bahwa Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan malpraktek seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodorus Rumampuk dan Maryanti Lesar.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum menyebutkan bahwa JPU tidak dapat membuktikan dalil dakwaan resiko terburuk akibat operasi.
Ketiga terdakwa juga tidak ditemukan melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan operasi terhadap korban alm. Siska Makatey.
Menurut Majelis Hakim, baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair yang diajukan JPU terhadap ketiga terdakwa tidak dapat dibuktikan, karena itu ketiga terdakwa harus dibebaskan.
Selain itu, dakwaan subsidair dan dakwaan alternatif juga tidak dapat dibuktikan sehingga para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

D.    LEGAL OPINON (Komentar Penulis)
Saya tidak setuju dengan putusan hakim diatas yang membebaskan tiga dokter yang menjadi terdakwa. Alasannya, karena pada kasus ini pihak dokter tidak memberikan informasi yang jelas kepada pasien mengenai dampak tindakan yang dilakukannya dan dokter tidak melakukan persetujuan dengan pasien sebelum melakukan tindakan medis sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585 tahun 1989 (Permenkes No. 585 tahun 1989). Pengertian dari informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien / keluarganya setelah mendapat penjelasan tindakan medis.
Dari hukum positif tersebut masyarakat bisa bertindak hati-hati dan mempunyai dua step yaitu preventif dan represif. Sayangnya tidak semua kalangan tahu akan ketentuan-ketentuan tersebut. Sehingga terkadang yang tahu akan peraturan tersebut membutakan (tidak memberi tahu) orang lain yang seharusnya tahu.
Fakta inilah yang terjadi pada tiga dokter yaitu Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian yang diduga melakukan malpraktek terhadap korban Siska Makatey, yaitu tidak diberikannya kesempatan kepada pasien untuk memberikan atau mendapatkan informasi yang jelas mengenai tindakan medis dan penyakit pasien, dan juga untuk melakukan persetujuan tindakan medis. Namun sayangnya dalam pembuktian yang tidak kuat, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan malpraktek. Padahal melalui endowed with human dignity seeking the best for him self bahwa setiap insan dianugerahi hak istimewa mencari perlakuan terbaik untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini korban Siska Makatey juga memiliki hak istimewa itu. Sayangnya faktanya tidak berjalan, sebagaimana seharusnya terdapat perbedaan antara das sein dan das solen. Siska Makatey memiliki hak untuk tercapainya freedom of will atas dirinya sendiri untuk mencapai hidup yang sehat kembali.
Dalam teori informed consent, pasien berhak untuk membuat keputusan sehingga harus mendapatkan informasi yang cukup agar tercapai tindakan medis yang baik sesuai dengan kepentingan pasien dan dokter. Hal inilah yang sebelumnya harus didapatkan oleh Siska Makatey. Sehingga apabila terjadi sengketa diantara keduanya maka perbedaan persepsi antara logika dokter dan pasien serta kesenjangan posisi antara keduanya bisa diselesaikan oleh keduanya. Karena mereka yang lebih memahami situasi dan kondisi masing-masing.
        
E.     KESIMPULAN
1.      Dugaan kasus malpraktek yang dilakukan tiga dokter, yakni dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Dr. Hendry Simanjuntak, dan Dr. Hendy Siagian yang dilakukan kepada Siska Makatey di putus tidak bersalah oleh Hakim PN Manado, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan malpraktek

F.      SARAN
1.      Menurut pendapat saya supaya kejadian tersebut tidak terjadi lagi, diharapkan supaya seorang Dokter itu harus bersikap hati-hati, bersikap sewajarnya dalam melakukan tugasnya dan harus teliti dalam melakukan observasi terhadap pasien supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti contoh kasus di atas ini. Dan seharusnya seorang petugas kesehatan itu harus mencek data pasien sebelum melakukan operasi.
2.      Semua tenaga kesehatan, baik dokter, bidan ataupun yang lainnya harus memahami betul apa-apa yang menjadi kewenangannya dan apa-apa pula yang bukan menjadi kewenangan dari profesinya. Peraturan per Undang-undangan yang telah disusun sedemikian rupa dan diadakan pembaharuan, janganlah hanya dianggap sebagai peraturan tertulis semata, namun harus di patuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
3.      Selain itu kasus malpraktek ini dapat dicegah apabila pihak pasien, dokter dan rumah sakit saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Realisasi perlindungan hak pasien dapat dilakukan antara lain dengan cara mewajibkan dokter memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada pasien, serta memberi kesempatan kepada pasien untuk memilih melalui hak persetujuan atau penolakan atas tindakan medis.
4.      Upaya pencegahan terjadinya malpraktik tersebut dapat juga dilakukan melalui pembenahan majemen rumah sakit, meningkatkan ketelitian dalam menjalankan profesi kedokteran serta memperdalam segala macam pengetahuan tentang berbagai macam tindakan pelayanan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar