TUGAS
HUKUM INTERNASIONAL
KASUS SENGKETA INTERNASIONAL
IRAK DAN KUWAIT
OLEH
:
LAODE MUHAMMAD
KHOLIQ
H1A112174
UNIVERSITAS
HALUOLEO
FAKULTAS
HUKUM
KENDARI
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah Swt
karena dengan rahmat dan hidayahnya tugas makalah Hukum pertambangan dengan
judul ” Penyelewengan Jabatan Yang Di Lakukan Oleh Bupati Kolaka Melalui Izin Pertambangan” ini bisa selesai
dengan tepat waktu. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat berguna
khususnya mahasiswa fakultas hukum dan umumnya masyarakat luas. Sehingga
nilai-nilai moral dapat teraktualisasi sesuai diharapkan untuk mewujudkan
masyarakat yang sadar hukum.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu kritikan serta saran yang bersifat membangun
sangat diharapkan dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi para pembaca.
Kendari, 27 Juni 2014
PENULIS
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C.
Tujuan Penulisan.......................................................................................... 2
D.
Manfaat Penulisan....................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Kasus
Sengketa
Internasional Irak Dan
Kuwait......................................... 3
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................ 9
B. Saran.......................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Perkembangan dunia yang sudah melintasi batas-batas
wilayah teritorial Negara lain sangat membutuhkan
aturan yang jelas dan tegas agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasa sama
yang saling menguntungkan. Kerjasama dalam bentuk hubungan antara bangsa dan
hubungan internasional, sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat internasional.
Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang
penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Hubungan internasional ini tidak terlepas dari hubungan
antara Negara dan warga Negara karena bangsa romawi sudah mengenal hukum
internsional sejak tahun 89 SM. Hukum ini dikenal dengan ius civile
(hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Mereka membedakan
dua hukum atas dasar isi dan ruang lingkup dari hukum-hukum tersebut. Dengan
kata lain, ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang
romawi dan orang-orang asing.
Hugo
de Groot mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan
kepada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditunjukan
demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri didalamnya. Dalam
buku An Introduction to International Law, J.G Starke
memberikan devinisi hukum internasional. Menurutnya hukum internasional adalah
sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan
karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
Hukum internasional mencakup hal berikut.
1) Hukum
perdata internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur
hubungan hukum antara warga Negara suatu negara dan warga Negara dari Negara
lain (hukum antar bangsa).
2) Hukum
public internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur Negara
yang satu dan Negara yang lain dalm hubungan internasional. (hukum antar
bangsa)
Hukum perdata internasional yang mengatur hubungan hukum antara
warga Negara suatu negara dan warga Negara dari Negara lain (hukum antar
bangsa). Tidak terlepas dari pengertian apa itu Ras.
Ras adalah sekumpulan manusia yang tinggal disuatu wilayah tertentu yang
memiliki ciri-ciri fisik yang sama.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
Kasus Sengketa Internasional Irak Dan Kuwait ?
2. Bagaimana
Penyelesaian Kasus Sengketa Internasional Irak Dan Kuwait ?
C. TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk
Mengetahui Bagaimana Kasus Sengketa Internasional Irak Dan Kuwait
2. Untuk
Mengetahui Bagaimana Penyelesaian Kasus Sengketa Internasional Irak Dan Kuwait
D. MANFAAT
PENULISAN
Adapun
manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Manfaat
Teoritis: Dijadikan sebagai pengembangan dalam ilmu hukum Internasional terkhusus pada penyelesaian sengketa Internasional.
2. Manfaat
Praktis: Implementasi dalam mata kuliah hukum Internasional dalam mengkaji penyelesaian sengketa Internasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. KASUS
SENGKETA
INTERNASIONAL IRAK DAN
KUWAIT
·
Penyebabnya
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan
oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam
perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan
ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi
minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai
perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada
pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai
minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan
perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya
pemerintahan Usmaniyah Turki.
- Cara Penyelesaian :
Dewan Keamanan PBB mengambil hak
veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan
atas Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara Negara Arab
yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari
1991 pasukan Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan
perang selesai.
·
Penyelesaian Sengketa
Secara Diplomatik Yang
Damai
Prinsip-Prinsip
Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:
1)
Prinsip itikad baik (good faith);
2)
Prinsip larangan
penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
3)
Prinsip kebebasan
memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
4)
Prinsip kebebasan
memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;
5)
Prinsip kesepakatan
para pihak yang bersengketa (konsensus);
6)
Prinsip penggunaan
terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa
prinsip exhaustion of local remedies);
7)
Prinsip-prinsip hukum
internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah
negara-negara.
Disamping
ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat
tambahan, yaitu:
1) Prinsip
larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak;
2) Prinsip
persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
3) Prinsip
persamaan kedaulatan negara-negara;
4) Prinsip
kemerdekaan dan hukum internasional.
Penyelesaian
Sengketa secara Diplomatik Seperti
yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa
secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi;
konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut
memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
a) Negosiasi
Negosiasi adalah
perundingan yang dilakukan secara langsung antara para pihak dengan tujuan
untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga.
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling
tuas digunakan oleh umat manusia. Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB menempatkan
negosiasi sebagai cara pertama dalam menyelesaikan sengketa. Perundingan merupakan
pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Segi
positif/kelebihan dari negosiasi adalah:
1)
Para pihak sendiri yang
menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya;
2)
Para pihak memiliki
kebebasan untuk menentukan bagaimana cara penyelesaian melalui negosiasi
dilakukan menurut kesepakatan bersama;
3)
Para pihak mengawasi
atau memantau secara langsung prosedur penyelesaian;
4)
Negosiasi menghindari
perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
Segi
negatif/kelemahan dari negosiasi adalah:
1)
Negosiasi tidak pernah
akan tercapai apabila salah satu pihak berpendirian keras;
2)
Negosiasi menutup
kemungkinan keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau salah satu pihak
berkedudukan lemah tidak ada pihak yang membantu.
Penyelesaian
sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui
dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya,
negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral.
Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi
internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional. Negosiasi merupakan
cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada
permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam
penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi
biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang
bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para
pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak
ketiga.
Dalam
pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan
multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada
konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi
internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
b) Enquiry
atau Penyelidikan
J.G.Merrills
menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah
karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan
sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak
disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian
membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi
di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para
pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Dalam
beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam
sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang
dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa.
Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa
internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang
kemudian diteruskan pada tahun 1907.
c) Mediasi
Melibatkan
pihak ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak
ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or group), negara atau
kelompok negara atau organisasi internasional. Dalam mediasi, negara
ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling
bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam
perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia,
Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari
penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang
dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara
Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979.
Dengan
demikian, dalam mediasi pihak ketiga terlibat secara aktif (more active and
actually takes part in the negotiation). Mediasi biasanya
dilakukan oleh pihak ketiga ketika pihak yang bersengketa tidak menemukan jalan
keluar dalam penyelesaian suatu masalah.Maka
pihak ketiga merupakan salah satu jalan keluar dari jalan buntu perundingan
yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah
pihak. Seorang mediator harus netral (tidak memihak salah satu pihak yang
bersengketa) dan independen. Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat
pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada.
Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa
yang ada.
Ketika
negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak
dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang
dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari
jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat
diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini
tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan
saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa. Intervensi yang
dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk.
Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk
melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur
komunikasi tambahan. Pelaksanaan
mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa
perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter;
The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
d) Konsiliasi
Sama
seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi
pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah
negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi
konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad
hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para
pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat
para pihak.
Proses
penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi.
Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki
hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam
konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan
sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan
lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak
secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para
pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Konsiliasi
merupakan suatu cara penyelesaian sengketa oleh suatu organ yang dibentuk
sebelumnya atau dibentuk kemudian atas kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Organ yang dibentuk tersebut mengajukan usul-usul penyelesaian kepada para
pihak yang bersengketa (to the ascertain the facts and suggesting possible
solution). Rekomendasi yang diberikan oleh organ tersebut tidak bersifat
mengikat (the recommendation of the commission is not binding). Contoh dari konsiliasi
adalah pada sengketa antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat
untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut
sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal
batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka
sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
e) Good
Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa
baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak
ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya
dengan negosiasi. Pada
pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa
baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good
offices).
Jasa
baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan
cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau
menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah
mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak
yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa
baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi
internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan
suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu
kompetensi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Invasi Irak ke Kuwait
disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan
Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan
ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi
minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai
perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada
pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai
minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan
perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya
pemerintahan Usmaniyah Turki.
B.
SARAN
Sebaiknya negara – negara di dunia tidak ada yang saling
iri karena keunggulan di setiap negara itu berbeda – beda. Ada yang unggul di
bidang pertanian, ada yang unggul di bidang pertambangan, dan sebagainya.
Seharusnya harus saling berkerja sama melengkapi satu sama lain. Jangan saling
iri yang akhirnya juga rugi karena muncul perang dan orang yang tidak berdosa
menjadi terbunuh. Jadi, intinya kita harus saling berkerja sama agar hidup
menjadi damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar