Kamis, 27 November 2014

Kasus Sengketa Internasional




TUGAS HUKUM INTERNASIONAL


KASUS SENGKETA INTERNASIONAL  
IRAK DAN KUWAIT



OLEH :
LAODE MUHAMMAD KHOLIQ
H1A112174



UNIVERSITAS HALUOLEO
FAKULTAS HUKUM
KENDARI
2014



KATA PENGANTAR
 Puji syukur kepada Allah Swt karena dengan rahmat dan hidayahnya tugas makalah Hukum pertambangan dengan judul ” Penyelewengan Jabatan Yang Di Lakukan Oleh Bupati Kolaka Melalui  Izin Pertambangan” ini bisa selesai dengan tepat waktu. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat berguna khususnya mahasiswa fakultas hukum dan umumnya masyarakat luas. Sehingga nilai-nilai moral dapat teraktualisasi sesuai diharapkan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritikan serta saran yang bersifat membangun sangat diharapkan dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.  Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi  para pembaca.



Kendari, 27 Juni 2014


PENULIS














DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang............................................................................................. 1
B.       Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C.       Tujuan Penulisan.......................................................................................... 2
D.       Manfaat Penulisan....................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Kasus Sengketa Internasional  Irak Dan Kuwait......................................... 3

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................ 9
B.     Saran.......................................................................................................... 9



  






BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Perkembangan dunia yang sudah melintasi batas-batas wilayah teritorial Negara lain sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasa sama yang saling menguntungkan. Kerjasama dalam bentuk hubungan antara bangsa dan hubungan internasional, sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Hubungan internasional ini tidak terlepas dari hubungan antara Negara dan warga Negara karena bangsa romawi sudah mengenal hukum internsional sejak tahun 89 SM. Hukum ini dikenal dengan ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Mereka membedakan dua hukum atas dasar isi dan ruang lingkup dari hukum-hukum tersebut. Dengan kata lain, ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang romawi dan orang-orang asing.
Hugo de Groot mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan kepada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditunjukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri didalamnya. Dalam buku An Introduction to International Law, J.G Starke memberikan devinisi hukum internasional. Menurutnya hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
Hukum internasional mencakup hal berikut.
1)   Hukum perdata internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara suatu negara dan warga Negara dari Negara lain (hukum antar bangsa).
2)   Hukum public internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur Negara yang satu dan Negara yang lain dalm hubungan internasional. (hukum antar bangsa)
Hukum perdata internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara suatu negara dan warga Negara dari Negara lain (hukum antar bangsa). Tidak terlepas dari pengertian apa itu Ras. Ras adalah sekumpulan manusia yang tinggal disuatu wilayah tertentu yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Kasus Sengketa Internasional Irak Dan Kuwait ?
2.      Bagaimana Penyelesaian Kasus Sengketa Internasional Irak Dan Kuwait ?

C.     TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk Mengetahui Bagaimana Kasus Sengketa Internasional Irak Dan Kuwait
2.      Untuk Mengetahui Bagaimana Penyelesaian Kasus Sengketa Internasional Irak Dan Kuwait

D.    MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1.      Manfaat Teoritis: Dijadikan sebagai pengembangan dalam ilmu hukum Internasional terkhusus pada penyelesaian sengketa Internasional.
2.      Manfaat Praktis: Implementasi dalam mata kuliah hukum Internasional dalam mengkaji penyelesaian sengketa Internasional.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    KASUS SENGKETA INTERNASIONAL  IRAK DAN KUWAIT

·         Penyebabnya
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.

  • Cara Penyelesaian :
Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara Negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai.

·         Penyelesaian Sengketa Secara Diplomatik Yang Damai
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:
1)      Prinsip itikad baik (good faith);
2)      Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
3)      Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
4)      Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;
5)      Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);
6)      Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies);
7)      Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.
Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:
1)      Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak;
2)      Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
3)      Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
4)      Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
Penyelesaian Sengketa secara Diplomatik Seperti yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
a)      Negosiasi
Negosiasi adalah perundingan yang dilakukan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tuas digunakan oleh umat manusia. Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB menempatkan negosiasi sebagai cara pertama dalam menyelesaikan sengketa. Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Segi positif/kelebihan dari negosiasi adalah:
1)      Para pihak sendiri yang menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya;
2)      Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara penyelesaian melalui negosiasi dilakukan menurut kesepakatan bersama;
3)      Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesaian;
4)      Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
Segi negatif/kelemahan dari negosiasi adalah:
1)      Negosiasi tidak pernah akan tercapai apabila salah satu pihak berpendirian keras;
2)      Negosiasi menutup kemungkinan keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau salah satu pihak berkedudukan lemah tidak ada pihak yang membantu.
Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga.
Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
b)      Enquiry atau Penyelidikan
J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa. Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907.
c)      Mediasi
Melibatkan pihak ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or group), negara atau kelompok negara atau organisasi internasional. Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979.
Dengan demikian, dalam mediasi pihak ketiga terlibat secara aktif (more active and actually takes part in the negotiation). Mediasi biasanya dilakukan oleh pihak ketiga ketika pihak yang bersengketa tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian suatu masalah.Maka pihak ketiga merupakan salah satu jalan keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Seorang mediator harus netral (tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa) dan independen. Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa. Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan. Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
d)     Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Konsiliasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa oleh suatu organ yang dibentuk sebelumnya atau dibentuk kemudian atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Organ yang dibentuk tersebut mengajukan usul-usul penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa (to the ascertain the facts and suggesting possible solution). Rekomendasi yang diberikan oleh organ tersebut tidak bersifat mengikat (the recommendation of the commission is not binding). Contoh dari konsiliasi adalah pada sengketa antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
e)      Good Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices).
Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.

BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.

B.     SARAN
Sebaiknya negara – negara di dunia tidak ada yang saling iri karena keunggulan di setiap negara itu berbeda – beda. Ada yang unggul di bidang pertanian, ada yang unggul di bidang pertambangan, dan sebagainya. Seharusnya harus saling berkerja sama melengkapi satu sama lain. Jangan saling iri yang akhirnya juga rugi karena muncul perang dan orang yang tidak berdosa menjadi terbunuh. Jadi, intinya kita harus saling berkerja sama agar hidup menjadi damai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar