Kamis, 27 November 2014

Teori, Asas Dan Prinsip Pemungutan pajak

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Berbagai teori yang dikemukakan oleh para ahli fisuf tentang asal mula negara dan kedaulatan, baik teori yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau pada akhirnya berkesimpulan bahwa jauh sebelum zaman Romawi dan Yunani Kuno serta zaman Fir’aun di Mesir, telah ada suatu wadah yang menguasai dan memerintah penduduk.
Le Contract Social atau perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh Rousseau adalah teori yang menjawab pertanyaan mengapa penduduk atau rakyat harus patuh pada pemerintah negaranya. Dalam teori ini Rousseau memfiksikan bahwa penduduk di zaman dahulu yang hidupnya di dalam gua-gua atau di atas pohon dan bukit serta terpisah dalam kelompok-kelompok kecil, akan merasa lebih kuat apabila mereka bersatu, baik dalam menghadapi musuh, binatang buas maupun bencana alam. McConnell dan Brue mengemukakan fungsi pemerintah di bidang ekonomi (the economic functions of government). Salah satu fungsi tersebut ada kaitannya dengan perpajakan yakni redistributing income and wealth, dimana pajak khususnya penerapan tarif pajak yang progresif akan dapat mewujudkan fungsi ini.  Ada berbagai sumber Penghasilan suatu negara, antara lain:
1.    Kekayaan alam
2.    Laba Perusahaan Negara
3.    Royalti
4.    Retribusi
5.    Kontribusi
6.    Bea
7.    Cukai
8.    Denda
9.    Pajak
Negara yang dikaruniai hasil alam yang melimpah, selain hasilnya untuk kebutuhan negerinya sendiri, juga dapat menjual hasil alam tersebut ke negara lain. Hasil penjulan itu dapat merupakan penghasian atau pendapatan negaranya.
Negara dapat membentuk perusahaan dalam bentuk Perusahaan Negara, yang di Indonesia dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laba dari BUMN dapat merupakan penghasilan negara. BUMN didirikan dengan UU No. 9 tahun 1969, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, dimana Perusahaan Negara dibedakan menjadi:
1.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
2.    Perusahaan Umum (Perum)
3.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Selanjutnya negara dapat memberikan hak kepada pihak ketiga seperti swasta asing, domestik untuk mengolah dan mengusahakan alam, hutan dengan berbagai hasil kayunya, tanah dengan berbagai hasil tambangnya, serta laut dengan berbagai jenis ikannya.
Pemberian hak izin oleh pemerintah pusat maupun daerah kepada pihak swasta untuk mengusahaan alam misalnya mengusahakan hutan, menimbulkan suatu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu kepada negara, yang disebut royalti. Royalti disini adalah imbalan karena mendapat izin dari Pemda untuk mngelola hasil alam.
Dalam memberikan jasa-jasa tertentu, negara dapat melakukan pungutan yang disebut retribusi kepada penduduk tertentu yang langsung menikmati jasa yang diberikan negara, misalnya retribusi sampah, penggunaan areal parkir, dll.
Kontribusi adalah pungutan yang diakukan pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah. Dalam menyediakan fasiitas tersebut pemerintah telah mengeluarkan sejumlah biaya. Kontribusi yang dipungut adalah untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah berwenang untuk memungut bea pada waktu ada barang-barang yang masuk atau keluar daerah. Pemerintah juga berwenang untuk memungut cukai pada waktu pembuatan rokok, gula, alkohol, dll. Pemerintah berwenang untuk mengenakan denda kepada penduduk yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya denda karena melanggar rambu lalu lintas.
Yang akan menjadi perhatian dalam makalah ini adalah salah satu sumber penghasilan negara, yang sejarahnya dikenal di seluruh dunia, yakni pajak-pajak dengan segala bentuk dan jenisnya maka dari itu makalah ini akan mengemukakan teori-teori dan asas-asas pemungutan pajak yang berlaku sejak dulu hingga sekarang, juga akan dipaparkan prinsip-prinsip pemungutan pajak secara umum yang dikemukakan beberapa pakar. Untuk mendapatkan pembenaran pemungutan pajak, maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yang termasuk dalam pemungutan pajak menurut falsafah hukum.



B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa sajakah teori-teori pemungutan pajak?
2.      Apa sajakah asas-asas pemungutan pajak?
3.      Apa sajakah prinsip-prinsip pemungutan pajak?

C.     TUJUAN
1.      Agar pembaca dapat mengetahui teori-teori pemungutan pajak.
2.      Agar pembaca dapat mengetahui asas-asas pemungutan pajak.
3.      Agar pembaca dapat mengetahui prinsip-prinsip pemungutan pajak




































BAB II
PEMBAHASAN


1.      TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
 Untuk mendapatkan justifikasi pemungutan pajak maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yang termasuk dalam asas pemungutan pajak menurut falsafah hukum, yakni:
1)      Teori Asuransi
Mengapa fiskus suatu negara berhak memungut pajak dari penduduknya? Menurut teori asuransi, fiskus berhak memungut pajak dari penduduk, karena negara dianggap identik dengan perusahaan asuransi dan wajib pajak adalah tertanggung yang wajib membayar premi dalam hal ini pajak. Negara yang berhak memungut pajak itu, menurut teori ini, melindungi segenap rakyatnya.
Namun teori ini mempunyai kelemahan, antara lain tidak adanya imbalan yang akan diberikan negara jika tertanggung dalam hal ini wajib pajak menderita resiko. Sebab sebagaimana kenyataannya, negara tidak pernah memberi uang santunan kepada wajib pajak yang tertimpa musibah. Lagi pula kalau ada imbalan dalam pajak, maka hal itu sebenarnnya bertentangan dengan definisi pajak itu sendiri.
2)      Teori Kepentingan
Para penganut teori ini mengatakan, bahwa negara berhak memungut pajak dari penduduknya, karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara. Makin besar kepentingan penduduk kepada negara, maka makin besar pula perlindungan negara kepadanya.
Sama dengan teori asuransi, teori ini mempunyai kelemahan antara lain tentang fungsi negara untuk melindungi segenap rakyatnya. Negara tidak boleh memilih-milih dalam melindungi penduduknya. Jika misalnya di suatu RT terjadi kebakaran, apakah hanya mereka yang sudah bayar pajak yang dibantu dan diselamatkan oleh petugas mobil kebakaran?
Disamping itu jika ditinjau dari unsur definisi pajak, maka adanya hubungan langsung atau kontra prestasi (dalam hal ini kepentingan waji pajak) telah menggugurkan eksistensi pajak itu sendiri.
3)      Teori Bakti
Teori ini boleh dikatakan sama dengan teori kedaulatan negara pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Penduduk harus tunduk atau patuh kepada negara, karena negara sebagai suatu lembaga atau organisasi sudah eksis, sudah ada dalam kenyataannya. Teori bakti mengajarkan, bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara, penduduk terikat pada keberadaan negara, karenannya penduduk wajib membayar pajak, wajib berbakti kepada negara.
Penganut teori bakti menganjurkan untuk membayar pajak kepada negara dengan tidak bertanya-tanya lagi apa yang menjadi dasar bagi negara untu memungut pajak. Karena organisasi atau lembaga yakni negara telah ada sebagai suatu kenyataan, maka penduduknya wajib secara mutlak membayar pajak, wajib berbakti kepada negara.
4)          Teori Gaya Pikul
Teori gaya pikul sebenarnya tidak memberikan jawaban atas justifikasi pemungutan pajak. Teori ini hanya mengusulkan supaya dalam memungut pajak, pemerintah harus memperhatikan daya pikul dari wajib pajak. Jadi wajib pajak membayar pajak sesuai dengan daya pikulnya.
Ajaran teori ini ternyata masih dapat bertahan sampai sekarang, yakni seorang wajib pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan atas seluruh penghasilan kotornya. Suatu jumlah yang dibutuhkan untuk mempertahankan hidupnya haruslah dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dikenakan tarif pajak.
Jumlah yang dikeluarkan itu disebut penghasilan tidak kena pajak, kebutuhan minimum kehidupan atau pendapatan bebas pajak.
5)          Teori Asas Gaya Beli
Menurut teori ini justifikasi pemungutan pajak terletak pada efek atau akibat pemungutan pajak. Di hampir seluruh negara pemungutan pajak membawa efek atau akibat yang positif. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran umum negara. Karena efeknya baik, maka pemungutan pajak adalah juga bersifat baik.
6)          Teori Pembangunan
Teori –teori yang disebutkan di atas berusaha memberi justifikasi kepada pemerintah unutk memungut pajak. Untuk Indonesia justifikasi yang paling tepat adalah pembangunan, pajak dipungut untuk pembangunan. Dalam kata pembangunan terkandung pengertian tentang masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir batin, yang jika dirinci lebih lanjut akan meliputi semua bidang dan aspek kehidupan seperti ekonomi, hukum, pendidikan sosial budaya dst. Karena dana yang dipungut yang berasal dari pajak dipergunakan untuk pembangunan yang membuat rakyat menjadi lebih adil, lebih makmur dan lebih sejahtera, maka di sinilah letak justifikasinya. Pajak dipergunakan untuk pembangunan, sehingga dapatlah dikatakan adanya suatu teori pembangunan disamping teori gaya beli dan teori lainnya yang disebut di atas.
Selain teori-teori yang telah dikemukakan di atas, masih ada teori dalam perumusan atau nama lain yang memberi pembenaran secara filosofis terhadap pemungutan pajak yakni exchange atau contracti atau reciprocity theory dan organic theory.
Exchange atau contract atau reciprocity theory mengajarkan bahwa pajak adalah semata-mata suatu jumlah tertentu yang diberikan penduduk kepada pemerintah untuk mengganti jasa pemerintah yang bertugas antara lain melindungi penduduk.
Organic theory mengajarkan bahwa penduduk secara bersama-sama mempunyai kewajiban secara alamiah untuk menunjang negara dengan cara membayar pajak. Ajaran ini juga mengakui adanya timbal balik antara pemerintah dan penduduk, melainkan penduduk dalam arti bersama-sama.

2.      ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Selain asas pemungutan pajak menurut falsafah hukum, masih ada tiga asas pemungutan pajak yakni:
Ø  Asas Yuridis
Asas ini mengemukakan supaya pemngutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Untuk Indonesia hal ini sesuai dengan delapan kata yang tercantum dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyia: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Walaupun sampai dengan awal tahun 2003 naskah UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, akan tetapi rumusan pasal, Pasal 23 ayat 2 dan penjelasannya tidaklah berubah. Sampai dengan akhir tahun 2002, terdapat sembilan undang-undang perpajakan sebagai undang-undang organik dari pasal 23 UUD 1945. Dalam GBHN 1988 pernah disebutkan bahwa: “Semua jenis pungutan dan pajak harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan” dan bahwa, “Pungutan yang tidak berdasarkan undang-undang harus dicegah untuk menghindari ekonomi biaya tinggi dan memberatkan masyarakat banyak”. Amanat ini sebenarnya merupakan penekanan dari pasal 23 Uud1945.
Ø  Asas Ekonomis
Asas ini menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalang-halangi prodksi dan perekonomian rakyat.
Ø  Asas Finansial
Asas ini menekankan supaya biaya-biaya yang dikeluarkna untuk memungut pajak haruslahh jauh lebih rendah daripada jumlah pajak yang terpungut.   


3.      PRINSIP-PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Ø  Menurut Adam Smith :
a)      Equality
Pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah. Dalam hal equity ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi diantara sesama wajib pajak. Dalam keadaan yang sama wajib pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda wajib pajak harus diperlakuan berbeda
b)      Certainty
Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi.  Dalam asa ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.
c)      Convenience of payment
Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak,yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
d)     Economic of collections
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin,jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh.

Ø  Menurut E.R.A. Seligman :
a)      Fiscal
Prinsip fiscal berhubungan dengan dua hal, yakni: edequacy (kecukupan) dan elasticty (keluwesan), artinya bahwa pemungutan pajak harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pengeluaran negara dan harus pula cukup elastis dalam menghadapi berbagai tantangan, perubahan serta perkembangan kondisi perekonomian
b)      Administrative
Prinsip administrative meliputi prinsip certainty,convenience, dan economy. Prinsip certainty dari Seligman pada dasarnya sama dengan prinsip certainty (kepastian) dari Adam Smith, yakni bahwa ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan haruslah jelas. Ketidak jelasan dalam undang-undang perpajakan oleh Seligman dikatakan sebagai suatu undang-undang yang buruk. Prinsip Convenience berhubungan dengan pernyataan-pernyataan tentang bagaimana pajak itu dibayar,kapan harus dibayar,kemana harus dibayarkan dan dalam kondisi yang bagaimana pajak itu dibayar. Prinsip Economy, sama dengan prinsip Efficiency  dari Adam Smith yakni bahwa biaya-biaya untuk memungut pajak harus lebih rendah daripada yang dipungut.

Ø  Menurut Fritz Neumark
a)      Revenue Productivty
            Prinsip ini menurut Fritz Neumark,menyangkut dua hal yakni,the principle of adequancy adalah bahwa sistem perpajakan nasional seharusnya dapat menjamin penerimaan negara untuk membiayai semua pengeluaran, sedangkan yang dimaksud dengan principle of adaptability adalah hendaknya sistem perpajakan bersifat cukup fleksibel untuk menghasilkan penerimaan tambahan bagi negara,apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan mendadak negara seperti adanya bencana alam nasional, tanpa menimbulkan kegoncangan dalam bidang ekonomi rakyat.
b)      Sosial Justice
            Suatu sistem perpajakan yang baik hendaknya memperhatikan keadilan sosial,yaitu suatu sistem perpajakan yang memperhatikan the principle of universality,the equality principle (orang-orang yang berada dalam kedudukan dan posisi ekonomi yang sama harus menanggung utang yang sama pula),the ability to pay principle(jumlah beban pajak dipikul oleh individu sesuai dengan kemampuannya untuk memikul beban pajak itu,dengan memperhatikan semua sifat-sifat yang melekat pada individu yang bersangkutan sedemikian rupa,sehingga kerugian yang timbul sebagai akibat pengenaan pajak akan menjadi sama,dan principle of redistribution adalah distribusi beban pajak diantara penduduk harus mempunyai akibat untuk memperkecil perbedaan penghasilan dan kekayaan yang disebabkan oleh mekanisme pasar bebas.
c)      Economic Goals
            Pajak dipergunakan sebagai alat membantu mencapai tujuan-tujuan ekonomi. Dengan kebijaksanaan fiskal,kegiatan ekonomi dapat lebih dipacu,atau untuk memperlunak akibat-akibat yang terjadi pada masa resesi. Hal ini dapat tercapai dengan cara merubah tarif pajak maupun dasar pengenaan pajak yang berdampak pada pelunakan dalam siklus fluktuasi harga,pengangguran dan produksi.(menjadi kebijaksanaan fiskal)
d)     Ease of Administration and Compliance
            Suatu sistem perpajakan yang baik haruslah mudah dalam administrasinya dan mudah pula untuk mematuhinya. Prinsip ini terinci dalam 4 persyaratan yakni dapat dipahami,tidak menimbulkan keragu-raguan atau penafsiran yang berbeda,tetapi harus menimbulkan kejelasan. Undang-undang perpajakan tidak boleh sering berubah dan apabila terjadi perubahan,perubahan tersebut haruslah dalam konteks pembaharuan undang-undang perpajakan secara umum dan sistematis. Biaya-biaya penghitungan,penagihan dan pengawasan pajak harus pada tingkat serendah-rendahnya dan konsisten dengan tujuan-tujuan pajak yang lain. Pembayaran pajak harus sedapat mungkin tidak memberatkan wajib pajak. Pemerintah biasanya memperbolehkan pembayaran utang pajak dalam jumlah besar secara angsuran dan memberikan jangka waktu yang cukup  untuk penundaan pengembalian SPT.

Ø  Menurut GBHN  tahun 1998 :
a)      Peningkatan penerimaan yang sama dengan prinsip fiscal dan revenue productivty
b)      Terkendali,terarah dan efisien yang sama dengan kaidah efficiency
c)      Keadilan,sama dengan equality
d)     Kemampuan,sama dengan ability to pay principle
e)      Prosedur yang terus disempurnakan,sama dengan ease of compliance
f)       Aparatur perpajakan yang mampu dan bersih sama dengan ease of administration dan  efficiency
g)      Semua jenis pungutan dan pajak harus didasarkan atas peratuaran perundang-undangan,sama dengan asas yuridis















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Ada 6 (enam) teori pemungutn pajak, yaitu :
1)      Teori asuransi
2)      Teori kepentingan
3)      Teori bakti
4)      Teori gaya pikul
5)      Teori asas gaya pikul
6)    Teori pembangunan
2.      Ada 3 (tiga asas) pemungutan pajak, yaitu :
1)      Asas Yuridis
2)      Asas ekonomis
3)      Asas finansial
3.      Terdapat banyak prinsip-prinsip dalam pemungutan pajak yang dikemukakan oleh beberapa pakar. Salah satu yang dikemukakan oleh Adam Smith yaitu supaya tekanan pajak diantara subjek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya,yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan negara. Adanya perbandingan perbedaan prinsip pemungutan pajak, yang ikhtisarnya harus mengarah kepada kebijakan fiskal yang memperhatikan prinsip transparansi,disiplin,keadilan,efisiensi,dan efektifitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar